
Hari Keadilan Sosial Sedunia

Pada Kamis, 20 Februari kemarin merupakan Hari Keadilan Sosial Sedunia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2007 dan kini termasuk peringatan yang ke-13. Peringatan tersebut merupakan upaya agar masyarakat dunia menjalankan sistem perekonomian berdasarkan kesetaraan, keadilan dan tanggung jawab bersama sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial. Namun, peringatan tersebut tidak diketahui banyak oleh warga Indonesia.
Hari Keadilan Sosial Sedunia merupakan peringatan untuk menjamin keadilan bagi seluruh komunitas global melalui pekerjaan, perlindungan sosial, dialog sosial, serta prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
Peringatan ini dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai upaya mempromosikan pembangunan sosial dan martabat manusia. Misi global yang diusung pada peringatan Hari Keadilan Sosial Sedunia adalah mengatasi sejumlah isu seperti diskriminasi, kemiskinan, dan kesetaraan gender.
Melansir laman resmi PBB, tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia pada 26 November 2007 oleh Majelis Umum PBB. Penetapannya dipicu oleh banyaknya masalah ketidakadilan sosial di dunia khususnya dari sektor ekonomi. Masalah-masalah tersebut bahkan diakui masih ada hingga saat ini, termasuk ketidaksetaraan gender, rasisme sistemik, hingga pengangguran. Hari Keadilan Sosial Sedunia kemudian dideklarasikan pertama kalinya tanggal 8 Juni 2008, sebagai langkah dari PBB menuju komitmen untuk keadilan sosial yang berkelanjutan dan globalisasi yang adil. Menyusul deklarasi tersebut, Hari Keadilan Sosial Sedunia dirayakan untuk pertama kalinya pada 2009. Setiap tahunnya peringatan Hari Kedilan Sosial Sedunia menjadi momen untuk komunitas dunia membantu mewujudkan keadilan sosial di masa sekarang dan masa depan.
Tahun ini Hari Keadilan Sosial Sedunia mengangkat tema "Achieving Social Justice through Formal Employment" yang artinya mencapai keadilan sosial melalui pekerjaan formal. PBB mengungkapkan bahwa tema ini membawa misi dalam mempromosikan transisi masyarakat dari pekerjaan informal ke pekerjaan formal untuk mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan. Hal ini mengacu pada kondisi ekonomi dunia yang rentan selama pandemi COVID-19, dimana lebih dari 60 persen masyarakat dunia masih bekerja di sektor informal.
Oleh karena itu, tema tahun ini mendorong seluruh komunitas dunia untuk melakukan formalisasi, yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi formal agar dapat menyediakan kesempatan kerja yang layak serta mampu menyerap masyarakat dari sektor informal.