
KEADILAN
Pengertian
Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
Makna keadilan
Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Landasan untuk memperjuangan keadilan
Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia. Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia.
Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun.
Contoh kasus kurangnya keadilan hukum di Indonesia
Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Nenek Asyani tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. Ini lantaran nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati di lingkungan rumahnya, di Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.
Kasus pencurian kayu jati yang menjerat Asyani, 67, bukan cuma berbuah empati dari banyak kalangan untuk nenek yang menjadi terdakwanya itu. Kasus yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, ini juga berbuntut 'teguran' dari Menteri Kehutanan kepada Perum Perhutani. Teguran disampaikan berupa surat edaran terkait implementasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 67 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima. "Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.